Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana untuk menyederhanakan pembuatan surat tanda registrasi (STR) bagi para tenaga medis, dokter dan dokter gigi, di Indonesia.
Rencana tersebut menjadi salah satu perubahan yang akan diatur pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini tengah dikaji oleh Kemenkes.
Adapun, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada dokter dan dokter gigi yang telah memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia (KDI).
Mantan wakil menteri BUMN ini menyebut bahwa proses penerbitan STR yang terlampau sulit dan mahal menjadi keluhan yang kerap disampaikan oleh para tenaga medis dan kesehatan.
Dia mengatakan, setiap tahunnya ada sekitar 77 dokter yang perlu mengurus perpanjangan STR. Seorangnya, harus mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih Rp6 juta.
"Saya tanya juga ke dokter Dante [Wamenkes], berapa sih harga urus STR? dia bilang Rp 6 juta. STR kan diturunkan KKI, 77 ribu setahun, jadi ada Rp460 miliar setahun," ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (16/3/2023).
Baca Juga
Menurutnya, dokter yang sudah memiliki sertifikat kompetensi seharusnya tidak lagi perlu memperpanjang STR-nya setiap 5 tahun sekali.
Biaya perpanjangan tersebut, sambungnya, seharusnya dapat digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat seperti keperluan pendidikan para dokter.
"Itu yang nantinya kita mau sederhanakan [dalam RUU Kesehatan]. Posisi pemerintah kita pengen seragamkan, kita pengen sederhankan, dan pengen kita permurah," jelas Budi.