Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK menetapkan ayah Mario Dandy tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2011-2023.
"Pak Rafael akan tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan," kata Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael, kepada Bisnis, dikutip Senin (3/4/2023).
Junaedi juga menepis adanya pemberitaan yang menduga bahwa kliennya bermaksud untuk kabur ke luar negeri.
"Kalau ada pemberitaan bilang Pak Rafael ke luar negeri tidak mungkin. Sebagai family man beliau sangat sayang dan mencintai keluarga serta tak akan meninggalkan anak istrinya dalam kondisi seperti ini," lanjutnya.
Kini, tim kuasa hukum yang ditunjuk Rafael tengah memelajari kasus yang tengah ditangani KPK itu. Salah satu yang tengah dibahas yakni opsi untuk mengajukan praperadilan.
Baca Juga
"Kami baru ditunjuk kuasa, hingga kini masih terus mempelajari berkasnya, untuk praperadilan adalah hak tersangka dan hal ini kamu masih komunikasikan dengan klien," terang Junaedi.
Adapun hari ini KPK bakal memeriksa mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu. Pemeriksaan hari ini bakal menjadi pemeriksaan Rafael pertama sebagai tersangka.
Dalam catatan Bisnis, Rafael sudah dua kali menyambangi KPK sejak awal laporan harta kekayaannya senilai Rp56 miliar mencuat ke publik. Seperti diketahui, hartanya yang dinilai tak sesuai profil itu turut disoroti publik sebagai imbas dari kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy.
Rafael diharapkan bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah hari ini.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan sebelumnya, Minggu (2/4/2023).