Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menepis kabar bahwa kliennya bermaksud untuk kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Junaedi mengatakan bahwa kliennya itu bakal kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Kalau ada pemberitaan bilang Pak Rafael ke luar negeri tidak mungkin. Sebagai family man beliau sangat sayang dan mencintai keluarga serta tak akan meninggalkan anak istrinya dalam kondisi seperti ini," jelasnya kepada Bisnis, dikutip Senin (3/4/2023).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2011-2023.
Kini, tim kuasa hukum yang ditunjuk mantan pejabat pajak itu tengah memelajari kasus tersebut. Salah satu yang tengah dibahas yakni opsi untuk mengajukan praperadilan.
"Kami baru ditunjuk kuasa, hingga kini masih terus mempelajari berkasnya, untuk praperadilan adalah hak tersangka dan hal ini kamu masih komunikasikan dengan klien," terang Junaedi.
Baca Juga
Adapun hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Rafael secara perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Senin (3/4/2023).
Pemanggilan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Dia diminta untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK.
"Hari ini [3/4] tersangka dipanggil penyidik untuk hadir di gedung merah putih KPK. Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).