Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Kabar Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Rafael Alun Trisambodo tak akan kabur ke luar negeri demi menghindari pemeriksaan KPK. Dia akan kooperatif menjalani pemeriksaan.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menepis kabar bahwa kliennya bermaksud untuk kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Junaedi mengatakan bahwa kliennya itu bakal kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Kalau ada pemberitaan bilang Pak Rafael ke luar negeri tidak mungkin. Sebagai family man beliau sangat sayang dan mencintai keluarga serta tak akan meninggalkan anak istrinya dalam kondisi seperti ini," jelasnya kepada Bisnis, dikutip Senin (3/4/2023). 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2011-2023. 

Kini, tim kuasa hukum yang ditunjuk mantan pejabat pajak itu tengah memelajari kasus tersebut. Salah satu yang tengah dibahas yakni opsi untuk mengajukan praperadilan. 

"Kami baru ditunjuk kuasa, hingga kini masih terus mempelajari berkasnya, untuk praperadilan adalah hak tersangka dan hal ini kamu masih komunikasikan dengan klien," terang Junaedi.

Adapun hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Rafael secara perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Senin (3/4/2023). 

Pemanggilan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Dia diminta untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK. 

"Hari ini [3/4] tersangka dipanggil penyidik untuk hadir di gedung merah putih KPK. Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper