Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ayah dari Mario Dandy, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora, diduga menerima gratifikasi atas pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Selama 2011-2023. Artinya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya selama 12 tahun.
Jika dilansir dari laman elhkpn.go.id, pada 2011 Rafael masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I. Sebelum dipecat, posisi terakhir Rafael yakni Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II pada 2023.
Awalnya, kasus Rafael berawal dari harta kekayaannya yang dinilai tak wajar lantaran profilnya yang masih pejabat eselon III.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Rafael melaporkan harta kekayaan senilai Rp56 miliar pada periode 2021.
Setelah kasus penganiayaan oleh anaknya mencuat, Rafael pun ikut kena getahnya. Informasi mengenai gaya hidup mewah Mario menjadi pintu masuk dari pengusutan harta tak wajar dari Rafael.
Akhirnya, Rafael pun dipanggil untuk mengklarifikasi LHKPN-nya kepada KPK. Setelah diklarifikasi dan dianalisis, KPK menemukan sejumlah indikasi yang mengarah ke dugaan tindak pidana pada laporan harta kekayaan Rafael. Misalnya, kepemilikan saham di dua perusahaan yang memakai nama istrinya.
Oleh sebab itu, kasus Rafael naik ke penyelidikan. Kemudian, setelah ditemukan dua alat bukti permulaan, kini kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak itu sudah resmi naik ke penyidikan.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu ya, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, kemudian permintaan keterangan, terhadap beberapa pihak dan kemduian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi. Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).