Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, kini Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak selama 2022-2023.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).
Adapun kasus Rafael yang kini sudah naik ke penyidikan berawal dari klarifikasi atas laporan harta tak wajar miliknya. Nilai harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2021 mencapai Rp56 miliar.
LHKPN Rafael dinilai tidak sesuai profil, apalagi saat itu dirinya masih menjadi pejabat eselon III yakni Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II.
Kemudian, KPK menduga adanya indikasi yang mengarah ke tindak pidana saat menemukan kepemilikan saham Rafael di dua perusahaan, yang menggunakan nama istrinya.
Baca Juga
Belum lagi, adanya temuan-temuan lain terkait dengan harta yang tak tercantum di LHKPN-nya seperti uang hingga Rp40 miliar di safe deposit box miliknya, serta 40 rekening milik pribadi, keluarga, dan pihak terkait dengan nilai mutasi hingga Rp500 miliar selama 2019-2023.
Pada keterangan terpisah, Ali memastikan seluruh langkah KPK dilandasi oleh aturan perundang-undangan dan sesuai mekanisme serta koridor hukum.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," terangnya, Jumat (31/3/2023).
Teranyar, KPK juga menemukan uang dan berbagai tas mewah bermerek luar negeri di rumah Rafael yang berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan.