Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai bahwa sistem deteksi dini di Kementerian Keuangan tidak berjalan sehingga sejumlah kasus pelanggaran oleh pegawai tetap terjadi, seperti Rafael Alun Trisambodo, Gayus Tambunan, dan Angin Prayitno.
Hal tersebut disampaikan oleh Misbakhun dalam utas di akun Twitter miliknya, sebagai respons atas jalannya rapat Komisi XI DPR bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023).
Misbakhun menjelaskan bahwa awalnya, dirinya bertanya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai posisi Rafael sebagai pegawai Kemenkeu. Menurutnya, seorang pegawai tidak boleh mendapatkan hukuman disiplin sebelum jelas kesalahannya, dan posisi kasus hukum merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Pada Senin (27/3/2023) dalam rapat bersama Menkeu, Misbakhun menanyakan soal bagaimana Rafael bisa menjadi kandidat pejabat 2 yang naik tingkat pada Januari 2023. Padahal, terdapat catatan masalah Rafael seak 2012.
"Menkeu pada rapat [tanggal] 27/3 di Komisi XI paparan soal reformasi birokrasi di Kemenkeu, tapi kenapa sistem deteksi dininya tidak berjalan dan tidak mampu mendeteksi kesalahan berdasarkan data sejak awal, sementara Menkeu mempunyai kewenangan yang luar biasa diatur dalam 30 Undang-Undang," tulis Misbakhun pada Jumat (31/3/2023).
Dia menyebut bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan untuk pajak, surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh), hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karena itu, sistem deteksi dini mestinya berjalan maksimal dan kasus-kasus dapat terlihat sejak awal.
"Dengan kewenangan yang begitu luar biasanya yang dimiliki oleh Kemenkeu tetapi kemudian kasus-kasus besar yang melibatkan pegawai Kemenkeu tidak terdeteksi dalam sistemnya Kemenkeu, lantas reformasi birokrasi berjalan seperti apa?" kata Misbakhun.
Terdapat berbagai kasus besar yang pernah terjadi di Kemenkeu, seperti kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno. Misbakhun juga menyebut soal kasus penyelundupan tekstil di Batam dan pesta narkoba di Pulau Seribu.
Dia menilai bahwa Kemenkeu harus bertanggung jawab atas kegagalan sistem deteksi dini yang terjadi di internal kementerian itu, sehingga terulang kasus seperti Rafael. Menurut Misbakhun, dia sempat menanyakan soal deteksi dini itu kepada Sri Mulyani saat kasus Angin Prayitno bergulir, tetapi tidak ada jawaban.
"Sistem deteksi dini yang tidak berjalan di Kemenkeu ini, harus menjadi perhatian kita bersama. Kenapa tidak berjalan padahal kewenangan yang dimiliki sangat besar dan kuat by system. Kenapa? Apakah Menkeu mau lepas tangan begitu saja dalam kasus RAT?" tulis Misbakhun.
Menurut Misbakhun, karena Sri Mulyani tidak menjawab pertanyaannya pada rapat Senin (27/3/2023), dia kembali menanyakannya kepada Mahfud. Misbakhun menyinggung soal apakah bisa data perbankan dan safe deposit box dibuka sebelum adanya penetapan kasus hukum oleh aparat penegak hukum.
Sehari setelah pertanyaan itu terlontar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Rafael sebagai tersangka. Misbakhun menilai bahwa kronologi waktu itu memperjelas posisi pertanyaannya.
"Ketika kasus gagal deteksi dini di Kemenkeu berulang dalam kasus RAT, apalagi setelah ada penetapan tersangka oleh KPK, apakah kita membiarkan begitu saja kegagalan sistem deteksi dini di Kemenkeu yang selalu menggembar-gemborkan reformasi birokrasi itu?" tulis Misbakhun.
Rafael Alun Pegawai Bermasalah tapi Masuk Kandidat Pejabat Naik Pangkat
Rafael Alun diketahui masuk dalam daftar kandidat pejabat naik tingkat. Padahal memiliki catatan masalah sejak 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Muhammad Khadafi
Konten Premium