Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp1,3 miliar pada saat penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Menteng, terkait dengan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Berdasarkan urutan kronologisnya, apartemen tersebut merupakan tempat ketiga yang digeledah lembaga antirasuah untuk menemukan bukti dugaan korupsi yang dilakukan di lingkup Kementerian ESDM itu.
"Kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 miliar," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (30/3/2023).
Adapun petunjuk mengenai Apartemen Pakubuwono itu ditemukan ketika menggeledah ruangan kantor Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM. KPK menemukan kunci apartemen yang dimaksud di ruangan pejabat kementerian itu.
"Ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh. Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," lanjut Asep.
KPK saat ini masih mendalami keterkaitan Plh. Dirjen Minerba terkait dengan kasus dugaan korupsi itu kendati kunci apartemen lokasi penggeledahan ditemukan di ruangannya.
Baca Juga
Apalagi, saat ini KPK menyebut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemotongan tukin itu merupakan pengelolan keuangan di kementerian tersebut.
"Sebetulnya sejauh ini belum ada terkait ke Pak Dirjen. Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tetapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ucapnya.
Modus pemotongan tukin yang dilakukan sejumlah orang tersebut, lanjut Asep, yakni dengan membagi-bagi adanya kelebihan uang yang ada di anggaran kementerian tersebut.
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kan kaya typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini', padahal uangnya sudah keburu masuk Rp50 juta," terangnya.
Sejauh ini, KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut sekitar puluhan miliar.
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dikorupsi oleh sejumlah pihak itu digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan juga dalam rangka operasional untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).