Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM di Depok

KPK menggeledah satu rumah orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) ASN Kementerian ESDM.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Usai menggeledah dua kantor Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah satu rumah orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) ASN kementerian tersebut. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lokasi penggeledahan hari ini, Selasa (28/3/2023), merupakan rumah kediaman salah satu tersangka yang berada di Depok, Jawa Barat. 

"Hari ini juga dilakukan di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).

Namun demikian, Ali belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya memastikan bahwa ada lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun penggeledahan sebelumnya telah dilakukan di dua lokasi yakni Kantor Direktorat Jenderal Minerba dan Kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Hasilnya, lembaga antirasuah menemukan dokumen terkait dengan pencairan fiktif tukin ASN kementerian yang dipimpin oleh Arifin Tasrif itu. 

"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," ujarnya.

Saat ini, KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut sekitar puluhan miliar.

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dikorupsi oleh sejumlah pihak itu digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan juga dalam rangka operasional untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper