Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Kapuas dan Istrinya Terima Suap untuk Maju Pilkada dan Pileg

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap.
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (28/3/2023), di gedung Merah Putih KPK. Tersangka yang ditahan yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni (belakang). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (28/3/2023), di gedung Merah Putih KPK. Tersangka yang ditahan yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni (belakang). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana yang diterima oleh keduanya digunakan untuk pembiayaan politik, yakni untuk pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. 

Berdasarkan konstruksi perkara, Ben Brahim selaku bupati periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta. 

Sementara itu, Ary selaku istri Ben yang juga merupakan anggota DPR diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. 

Kemudian, sumber uang yang diterima pasangan suami-istri itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas. 

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu lalu digunakan BBSB [Ben Brahim S. Bahat] antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE [Ary Egahni] dalam pemilihan anggota legislatif DPR pada 2019," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Selasa (28/3/2023). 

Selain menerima suap, Ben diduga menerima sejumlah uang dari swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. 

Pihak swasta yang dimaksud itu juga diminta oleh tersangka untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan dalam pemilihan anggota DPR. 

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," terang Johanis. 

Atas perbuatan Ben dan Ary, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait pemotongan anggaran, modus yang digunakan adalah menetapkan seolah-seolah sebagai utang kepada penyelenggara negara. Kini, keduanya ditahan selama 20 hari pertama, sejak hari ini sampai dengan 16 April 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper