Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Tertipu, Ini Rumus Menghitung THR 2023

Perusahaan wajib memberikan THR selambat-lambatnya 16 April 2023. Simak cara menghitung THR di Jakarta.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah uang yang sangat dinanti-nanti oleh tenaga kerja di Indonesia. THR wajib diberikan ke para pekerja dari instansi atau perusahaan tempat bekerja saat hari raya Lebaran.

Pekerja atau buruh yang akan mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat. Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Selasa (28/3/23), Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengadakan konferensi pers mengenai kebijakan pembayaran THR 2023 dan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. “Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9,” lanjutnya.

Dalam surat edaran tersebut mengatakan, THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Hari raya Idul Fitri untuk umat Islam kemungkinan jatuh sekitar 22 April-23 April 2023. Oleh karena itu, perusahaan perlu membayarkan THR ke pekerjanya paling lambat 15 April-16 April 2023. 

Lalu, bagaimana cara menghitung upah THR yang didapatkan?

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa untuk pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan TH sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, upah THR diberikan secara proporsional.

Cara menghitung besarnya upah THR yaitu masa kerja dalam hitungan dibagi 12 bulan dan dikalikan besar upah 1 bulan. Perhitungan ini jika dicontohkan sebagai berikut.

1. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun 

Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 1 tahun, THR yang didapat adalah Rp4 juta. 

Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 12 : 12 x 4.000.000 = 4.000.000

2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun

Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 6 bulan, THR yang didapat adalah Rp2 juta. 

Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 6 : 12 x 4.000.000 = 2.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper