Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunyi Permenlu No 3/2019, Landasan Hukum Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20

Berikut bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur hubungan Indonesia dengan Israel. Israel ramai ditolak tampil di Piala Dunia U-20 2023.
Trofi Piala Dunia U-20/FIFA
Trofi Piala Dunia U-20/FIFA

Bunyi Permenlu No 3/2019, Landasan Hukum Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019

Bab X

Hubungan Khusus

B. HUBUNGAN RI-ISRAEL

"Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper