Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebut Transaksi Rp349 Triliun ke Publik, Mahfud MD Bisa Dipidana?

Pernyataan Mahfud MD menuai polemik, Anggota DPR Arteria Dahlan bahkan menyebut pihak yang membocorkan data dari PPATK bisa dipidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pernyataan Arteria diungkapkan guna menyinggung sepak terjang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Belakangan keterangan tersebut direvisi. Mahfud menegaskan bahwa transaksi triliunan di Kemenkeu itu tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi. Dia menyebut transaksi itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Namun tak sampai beberapa waktu, Mahfud kembali merevisi pernyatannya bahwa transaksi mencurigakan yang terendus senilai Rp349 triliun. Itupun tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.

Adapun Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Setiap orang, lanjut UU, yang melanggar ketentuan tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain UU soal TPPU, Pasal 65 Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 15 tahun 2021 menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh PPATK bersifat sangat rahasia. Sehingga pada ayat 2, pihak dalam negeri dan pihak luar negeri bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi yang diterima. 

Dalam pasal tersebut, pada ayat 3, penyalahgunaan data termasuk kebocoran data dapat menjadi dasar untuk tidak menindaklanjuti permintaan Informasi.

Kemudian pada ayat 5, pihak dalam negeri dan luar negeri tidak diperkenankan memberikan, meneruskan, dan mengungkapkan Informasi yang diterima kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK.  Berdasarkan ayat 6, informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Tanggapan Mahfud MD

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD telah mengumumkan adanya adanya transaksi yang mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh PPATK. Mahfud pun menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.

“Pokoknya, saya Rabu [29/3/2023] datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Dia justru mendukung pelaporan tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut juga akan membuktikan apakah yang disampaikan oleh DPR terkait pelanggaran kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar atau tidak.

Sebagai informasi, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper