Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenag Mulai Pantau Hilal Awal Ramadan 1444 H Pukul 18.02 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, pemantauan terhadap hilal penetapan awal puasa 2023 akan dilakukan selama kurang lebih 35 menit. 
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 22 Maret 2023  |  17:55 WIB
Kemenag Mulai Pantau Hilal Awal Ramadan 1444 H Pukul 18.02 WIB
Arsip - Observatorium Asy-Syi'ra Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Surakarta menjadi salah satu lokasi Rukyatul Hilal awal Zulhijjah 1442 H yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. - Istimewa. Kemenag Mulai Pantau Hilal Awal Ramadan 1444 H Pukul 18.02 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai rukyat atau pengamatan hilal awal Ramadan 1444 H pada Rabu (22/3/2023) pukul 18.02 WIB. 

Anggota tim hisab rukyat Kemenag Asadurrahman mengatakan, pemantauan terhadap hilal penetapan awal puasa 2023 akan dilakukan selama kurang lebih 35 menit. 

“Mulai dilakukan pengamatan [hilal] 18:02:42 dan pengamatan kira-kira sekitar kurang lebih 35 menit,” ujarnya di Auditorium Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023). 

Adapun, Asadurrahman mengatakan bahwa ijtimak menjelang Ramadan telah berlangsung pada Rabu (22/3/2023) pukul 00.23 WIB. Ijtimak merupakan kondisi di mana bumi, matahari, dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama. 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenag akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadan 1444 H pada Rabu (22/3/2023) pukul 18.15 WIB. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pelaksanaan Sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Adapun, rukyat dan hisab adalah metode yang digunakan pemerintah untuk menetapkan awal Ramadan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sidang isbat Ramadan lebaran Puasa
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top