Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putin Diincar ICC, Begini Jawaban Kemenlu Rusia

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Presiden Rusia Vladimir Putin. Sputnik/Pavel Bednyakov/Kremlin via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin. Sputnik/Pavel Bednyakov/Kremlin via REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, pada Jumat (17/3/2023).

Surat perintah penangkapan itu ditunjukan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova, pejabat Rusia yang diduga mengawasi deportasi paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.

Pernyataan itu berbunyi, "Vladimir Putin, lahir pada 7 Oktober 1952, Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari daerah yang diduduki. Ukraina ke Federasi Rusia."

Keputusan ini berarti bahwa Putin dan Lvova-Belova kini dapat ditangkap di negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.

Menurut pernyataan ICC, Putin "memikul tanggung jawab pidana individu" sebagai pemimpin Rusia atas kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak Ukraina.

Rusia diduga telah mendeportasi hampir 2.000 anak dari Ukraina sejak 1 Januari, menurut duta besar AS untuk OSCE Michael Carpenter.

Selain itu, lebih dari 16.000 anak dipindahkan secara paksa dari Ukraina sejak dimulainya invasi besar-besaran, tulis Biro Informasi Nasional.

Dikutip dari laporan independen Rusia,  Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan, "keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki arti bagi negara kita, termasuk dari sudut pandang hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper