Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu hal yang sering dipertanyakan ketika mulai memasuki bulan Ramadan yaitu tentang hukum mencicipi makanan saat puasa.
Pertanyaan ini biasanya muncul dari ibu-ibu yang harus menyiapkan makanan untuk berbuka puasa.
Banyak diantara kita yang merasa khawatir puasanya batal ketika mencicipi makanan, namun juga ragu akan rasa masakannya jika tidak dicicipi. Lantas, bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa menurut Islam? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal?
Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu sengaja makan dan minum di siang hari. Lantas, bagaimana dengan mencicipi makanan saat memasak? Mencicipi masakan apakah membatalkan puasa?
Melansir dari situs jatim.nu.or.id, Ibu Abbas mengatakan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa boleh dilakukan.
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Baca Juga
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)
Sementara itu, Syaikh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menerangkan bahwa hukum mencicipi makanan makanan saat berpuasa yaitu makruh. Berikut dalil mencicipi makanan saat Puasa.
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya: Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.
Cara Mencicipi Masakan Saat Puasa
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum mencicipi makanan saat berpuasa yaitu makruh untuk Anda yang tidak mempunyai kepentingan. Sedangkan untuk tukang masak yang mempunyai kepentingan untuk disuguhkan sebagai makanan buka puasa atau orang yang memasak untuk anak kecil yang sakit, hukumnya tidak makruh.
Meskipun demikian, mencicipi makanan tidak boleh berlebihan. Dilansir dari jatim.nu.or.id, cara mencicipi makanan ketika sedang berpuasa yaitu dengan meletakkan makanan di ujung lidah dan dirasakan sebentar. Lalu, dikeluarkan atau diludahkan tanpa ditelan sedikitpun.
Hal yang Makruh saat Berpuasa
Selain mencicipi masakan, ternyata ada beberapa hal lain yang makruh saat berpuasa. Mengutip dari almanhaj.or.id, berikut beberapa hal yang makruh dilakukan saat berpuasa.
1. Berkumur dan istinsyaq berlebihan
Istinsyaq adalah memasukkan air ke hidung, lalu menghirupnya sekali sampai ke dalam hidung, lalu membuangnya. Istinsyaq dilakukan saat berwudhu. Ketika sedang berpuasa, berkumur dan istinsyaq secara berlebihan saat berwudhu ternyata hukumnya makruh.
2. Membayangkan dan berpikir masalah hubungan badan
Membayangkan atau berpikir masalah yang berkaitan dengan hubungan badan saat puasa juga hukumnya makruh. Hal tersebut dikarenakan bisa menyebabkan syahwat yang dapat merusak ibadah puasa.
3. Berpuasa tanpa berbuka
Berpuasa terus menerus tanpa berbuka juga termasuk hal yang makruh. Selain itu, berpuasa tanpa berbuka juga bisa membuat tubuh menjadi lemah dan dapat mengganggu kesehatan tubuh.
Itulah penjelasan seputar hukum mencicipi makanan saat puasa dan beberapa hal yang makruh saat sedang berpuasa. Selain penjelasan di atas, masih ada beberapa hal yang makruh saat sedang berpuasa.