Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1444 H pada Rabu (22/3/2023).
Apakah itu Sidang Isbat dan bagaimana tata caranya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Isbat berarti penetapan atau penentuan. Sedangkan Sidang Isbat adalah sidang yang dilakukan untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang akan terjadi.
Sidang tersebut adalah sidang yang rutin dilaksanakan oleh Kemenag, sebagai pihak yang berwenang, untuk menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah.
Adapun kewenangan tersebut diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah.
"Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode ru'yah dan hisab oleh pemerintah Indonesia cq [dalam hal ini] Menteri Agama dan berlaku secara nasional," bunyi fatwa tersebut dikutip Jumat (17/3/2023).
Baca Juga
Tata Cara Sidang Isbat
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan, pelaksanaan sidang isbat akan dilakukan dalam tiga tahap.
Pertama, tim hisab rukyat akan memaparkan posisi hilal awal Ramadan 1444 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi.
Seperti diketahui, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, pemerintah telah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan awal Ramadan dengan dua metode, yakni hisab dan rukyat.
Hisab merupakan metode penentuan awal Ramadan yang dilakukan dengan menggunakan perhitungan matematis dan astronomis. Sedangkan rukyat, adalah metode penentuan awal puasa dengan pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit) pada saat matahari terbenam.
Pengamatan dilakukan dengan mata telanjang atau alat bantu optik seperti teleskop.
Kedua, setelah tim hisab rukyat memaparkan hasil hisab mereka, pemerintah akan melakukan Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H yang biasanya dilakukan setelah waktu Maghrib.
Dalam pelaksanaannya, selain tim hisab rukyat, Kemenag juga akan melibatkan sejumlah pihak lainnya seperti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, perwakilan organisasi masyarakat Islam di Indonesia, duta besar negara sehabat, tim unifikasi kalender Hijriah Kemenag, dan lain-lain.
Selain data hasil hisab, pelaksanaan Sidang Isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan di 124 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, pelaksanaan Sidang Isbat akan diakhiri dengan telekonfersi pers hasil Sidang Isbat yang nantinya juga akan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan berbagai media lain.