Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membidik dua atau tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sekadar informasi, saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menerapkan Henry Surya sebagai tersangka. Polisi menjerat bos KSP Indosurya itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen.
“Bareskrim membidik 2-3 orang lagi dalam kasus ini (Indosurya),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).
Whisnu menduga Henry Surya bukan pelaku tunggal. Penyidik, kata Whisnu, mengendus ada campur tangan orang lain yang terlibat dalam perkara kriminal tersebut.
Perwira tinggi Polri itu juga mengungkapkan jika nanti ada alat bukti yang cukup, kemungkinan jumlah tersangka kasus KSP Indosurya akan bertambah.
“Untuk perkara yang ini (pemalsuan surat dan TPPU), penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya,” ucapnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Whisnu juga menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki Polri berbeda dengan perkara yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pasalnya kasus ini mencakup konstruksi awal berdirinya KSP Indosurya yang dinilai cacat hukum.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.
Henry Surya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya.
Whisnu mengatakan pihaknya telah menahan Henry Surya sejak Rabu (15/3/2023). Henry akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim.
“Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak kemarin 15 Maret 2023,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).