Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Ungkap Modus Pencucian Uang yang Lazim Dilakukan ASN di Kementerian

Mahfud mengungkap modus pencucian uang yang lazim dilakukan ASN di tingkat kementerian dan lembaga.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa banyak kementerian yang pegawainya (ASN) terlibat tindak pidana pencucian uang. Modusnya relatif sama, sehingga semestinya dapat diberantas dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam keterangan pers Menkopolhukam dan Menteri Keuangan mengenai dugaan transaksi mencurigakan sejumlah pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triliun.

Dia juga mengungkap bahwa transaksi mencurigakan turut terlihat di banyak kementerian lain.

Mahfud mengingatkan kepada seluruh menteri, juga jajaran kementerian dan lembaga (KL), bahwa praktik pencucian uang sangat lazim terjadi di banyak kementerian. Para menteri dan pimpinan lembaga harus mengawasi para pegawainya dan memberantas tindak pidana itu.

Menurut Mahfud, modus pencucian uang relatif sama di berbagai kementerian, yakni dengan membuat aneka proyek yang melibatkan afiliasi usaha. Pegawai terkait memperoleh keuntungan karena proyek itu terkait dengan dirinya.

"Orang bikin proyek, orang ini seakan-akan enggak ada apa-apa, tetapi dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Mahfud, pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam memberantas korupsi dan pencucian uang. Dia mengaku bahwa pemerintah baru mampu menyelesaikan sedikit masalah korupsi, sehingga perlu penguatan ke depannya.

"Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang itu kita buat dengan sadar karena korupsi itu kita hanya mampu selesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa dan jumlahnya yang lebih banyak, dan ini dibiarkan. Terbiarkan lah, bukan dibiarkan," kata Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper