Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Sita Aset Pancasindhu Abadi atau Sekar Group Rp74 Miliar

Satgas BLBI menyita aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group sekitar Rp74,3 miliar.
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar./Istimewa
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar.

Pada 8 dan 10 Maret 2023, Satgas BLBI melakukan penyitaan barang jaminan salah satu debitur yaitu PT Pancasindhu Abadi.

Aset-aset perusahaan Sekar Group itu berlokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan total luas 35.492 m2 dan estimasi total nilai Rp74,3 miliar.

Berikut daftar aset Pancasindhu Abadi yang disita Satgas BLBI:

1. 5 bidang tanah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah seluas 6.238 m2

2. 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah seluas 19.822 m2

3. 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur seluas 7.357 m2

4. 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur seluas 550 m2

5. 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur seluas 1.525 m2.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa penyitaan itu merupakan upaya penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI yang berasal dari debitur Pancasindhu Abadi.

"Outstanding utang [Pancasindhu Abadi] sebesar Rp948,7 miliar," ujar Rionald pada Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusan melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang, dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti.

Upaya itu bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," ujar Rionald.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper