Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Temani Bharada E dan Titip Pertanyaan saat Wawancara dengan Kompas

Fakta teranyar muncul terkait pencabutan perlindungan saksi terhadap Richard Eliezer oleh LPSK usai wawancara dengan Kompas.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA — Fakta teranyar muncul terkait pencabutan perlindungan saksi terhadap Richard Eliezer oleh LPSK usai wawancara dengan Kompas.

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menegaskan dalam wawancara tersebut ada perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut menemani Richard Eliezer atau Bharada E. Selain itu, dia juga mengungkapkan dalam proses tanya jawab antara dia dengan narasumber, pihak LPSK sempat menitipkan pertanyaan.

"LPSK hadir di lokasi wawancara dan bahkan menitipkan pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard," ungkapnya, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya wawancara dengan Bharada E merupakan bentuk dari kebebasan pers.

Hal itu sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentaun Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut diatas,” ujar Rosiana, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, wawancara dengan Bharada E sudah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard, Penasihat Hukum narasumber Ronny Talapessy dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba.

“Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.

Terakhir, dalam keterangan tersebut pihak Kompas TV menyebut bahwa isi wawancara tersebut tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.

Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto pencabutan perlindungan kepada Richard didasarkan pada sidang makhamah LPSK.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Pencabutan perlindungan terhadap Richard setelah ada perilakunya yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.

Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani wawacara dengan salah satu stasiun TV swasta tanpa sepersetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper