Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Sebut Indonesia Bakal Dapat Jalur Cepat Keanggotaan FATF

Negara-negara anggota G20 disebut bakal mendorong Indonesia mendapatkan kursi keanggotaan di FATF melalui jalur cepat (fast track).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia akan mengajukan lagi keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) pada plenary session Juni 2023 setelah sempat tertunda pada Februari lalu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan negara-negara anggota G20 disebut bakal mendorong Indonesia mendapatkan kursi keanggotaan di FATF melalui jalur cepat (fast track).

"Indonesia akan kembali melalui proes evaluasi FATF pada plenary session yang akan dilaksanakan pada Juni 2023 yang akan datang. Negara-negara FATF khususnya negara G20 dari Uni Eropa memberikan dorongan Indonesia untuk menjadi anggota melalui mekanisme fast track," ujarnya pada acara Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 di Gedung KPK, Rabu (8/3/2023).

Yasonna menambahkan bahwa Indonesia sebelumnya gagal diterima sebagai anggota FATF pada plenary week bulan lalu. Beberapa hal menjadi faktor di antaranya yakni lantaran masih membutuhkan immediate outcome yang bisa meningkatkan penilaian ke kategori substantial level of effectiveness. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan  hasil dari mutual evaluation review.

Di sisi lain, pada plenary session FATF sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah telah menyampaikan beberapa pokok klarifikasi dan upaya peningkatan efektivitas supervisi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Upaya-upaya tersebut di antaranya meliputi pemblokiran terhadap korporasi yang belum melaporkan beneficial ownership (BO), serta pemblokiran akun notaris yang belum terdaftar pada sistem anti pencucian uang.

"Namun untuk merubah penilaian dari moderate level of effectiveness ke substantial level of effectiveness, dibutuhkan persetujuan kolektif 38 dari 41 negara FATF,  dan Indonesia masih dipandang perlu melakukan berbagai upaya peningkatan efektivitas rezim TPPU dan TPPT," jelas Yasonna.

Seperti diketahui, keanggotaan Indonesia pada FATF turut disoroti oleh Presiden Joko Widodo lantaran menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum terdaftar sebagai anggota FATF. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper