Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi terhadap status kepemilikan tanah di area Depo BBM Plumpang milik PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan proses tersebut dilakukan untuk program penetapan lokasi (Penlok) pembangunan zona penyangga atau buffer zone.
"Kita akan cek, kalau mungkin tanah ini adalah tanah masyarakat, maka akan ada program Penlok [penetapan lokasi]," kata Himawan dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Apabila hasil identifikasi status kepemilikan tanah tersebut dimiliki Pertamina, maka pihaknya akan membahas ketentuan lain bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Lebih lanjut, Himawan telah mendapat kabar terkait rencana relokasi Depo BBM Plumpang yang dituturkan Menteri BUMN, Erick Thohir, ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Namun, relokasi tersebut diperkirakan memakan waktu 2,5 tahun.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN sudah lama merencanakan pembangunan buffer zone di kawasan tersebut. Dalam hal ini, buffer zone akan berupa kanal sungai yang mengelilingi area tersebut selebar 50 meter.
"Kami belum sempat diskusi teknis, kami baru komunikasi melalui beberapa yang pernah disampaikan oleh Pertamina," ujarnya.
Senada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menjelaskan status kepemilikan tanah di Depo Plumpang sebagian ada yang dimiliki oleh badan usaha, dalam hal ini Pertamina dan yang ditempati oleh masyarakat.
"Ya kemarin Kantor Wilayah Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara sudah saya perintahkan untuk langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina, silakan diukur," ujar Hadi.
Hadi mengerahkan pihaknya untuk segera melakukan identifikasi untuk kemudian dilanjutkan oleh BPN untuk memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengeloa (HPL).
Di samping itu, dia menyampaikan adanya potensi pemberian hak lahan untuk masyarakat, asalkan zona tersebut telah terbukti aman atau bukan zona berbahaya. Untuk itu, pihaknya perlu memastikan kembali melalui peta zona milik PT Pertamina di area tersebut.
"Kalau seandainya pun itu masuk zona aman milik Pertamina, kita kan juga bisa berkoordinasi dengan Pertamina, bisa nggak zona aman ini kita berikan HGB di atas HPL, sehingga Pertamina tidak kehilangan asetnya, tetapi masyarakat menerima manfaat, kita bisa dengan prosedur nanti adalah konsolidasi tanah," jelasnya.
Dengan demikian, lewat prosedut tersebut dapat ditentukan untuk pengaturan jalan, fasilitas umum dan fasilitas publik. Dia memastikan bahwa hunian yang akan dibangun merupakan hunian vertikal, bukan landed house.
"Kemudian hasilnya nanti dilaporkan ke saya, sehingga saya bisa mengambil apa namanya keputusan untuk membantu Pertamina, dan termasuk membantu rakyat," tuturnya.
Kementerian ATR Identifikasi Kepemilikan Tanah di Depo Plumpang
Kementerian ATR/BPN melakukan identifikasi terhadap status kepemilikan tanah di area Depo BBM Plumpang Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Afiffah Rahmah Nurdifa
Editor : Fitri Sartina Dewi
Konten Premium