Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Selamatkan Anak Tenggelam, Tiga WNI Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang

Tiga WNI mendapatkan penghargaan dari Kantor Polisi Jepang karena berhasil menyelamatkan anak yang tenggelam.
Rendi Mahendra
Rendi Mahendra - Bisnis.com 06 Maret 2023  |  19:22 WIB
Selamatkan Anak Tenggelam, Tiga WNI Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang
Tiga WNI mendapatkan penghargaan dari kantor polisi Jepang. - NTV

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga warga negara Indonesia (WNI) mendapat pengharhaan dari kepolisian Jepang atas upayanya dalam menyelamatkan anak yang tenggelam di Prefektur di Kuninobu, Kota Oyama.

Dilansir dari kanal berita Jepang, NTV, pada tanggal 1 Maret 2023, Polisi Prefektur Tottori memberikan surat penghargaan kepada tiga pria Indonesia karena telah menyelamatkan seorang anak laki-laki yang tenggelam di waduk.

"Saya senang. Saya pikir anak-anak adalah masa depan negara," kata Adi Reinaldi salah satu penyelamat dikutip dari NTV, Senin (6/3/2023).

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada pada 11 Februari 2023, tiga WNI itu sedang berkendara di Kuninobu, Kota Oyama. Lalu mereka melihat seorang anak laki-laki berusia 5 tahun tenggelam di waduk.

Dilihat dari video yang diunggah kanal YouTube NTV, diperlihatkan lokasi tenggelamnya anak tersebut yang berada di sebuah waduk berlumpur.

Tiga WNI itu juga memperagakan di hadapan kru  NTV bagaimana mereka berhasil menyelamatkan bocah yang tenggelam itu.

Mula-mula mereka berdiri berjejer dari bawah kolam hingga ke daratan. Kemudian mereka saling bekerja sama untuk menyelamatkan anak tersebut.

Atas upaya tiga WNI tersebut mereka mendapatkan surat penghargaan dari Kantor Polisi Kotoura Oyama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wni jepang
Editor : Rendi Mahendra

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top