Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah perbandingan gaji antara pejabat pajak dan bea cukai. Seperti diketahui, DJP dan Bea Cukai menjadi dua lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang sedang jadi sorotan akhir-akhir ini.
Hal tersebut menyusul kabar pamer harta yang menyeret sejumlah nama di lembaga tersebut.
Rafael Alun Trisambodo membuat publik gempar setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan pengaiayaan terhadap David Oza yang sampai saat ini kondisinya masih koma.
Viralnya kasus tersebut menyebabkan efak domino yang membuat harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo diperiksa oleh KPK yang pada akhirnya ditemukan berbagai kejanggalan.
Sebagai pejabat Eselon III, harta Rafael Alun lebih banyak ketimbang Dirjen Pajak Suryo Utomo. Bahkan, angkanya hanya terpaut tipis dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Sementara Bea Cukai viral setelah Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terciduk sering pamer harta kekayaan di media sosial.
Baca Juga
Sama seperti Rafael Alun, Eko Darmanto pada akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena sikapnya itu.
Banyaknya harta yang dimiliki oleh pejabat pajak dan bea cukai, membuat banyak orang penasaran dengan besaran gaji keduanya.
Berikut ini Bisnis.com telah merangkum perbandingan gaji dan tunjangan kinerja antara pejabat pajak dengan pejabat bea cukai.
Gaji PNS Pajak
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tukin PNS Ditjen pajak berdasarkan Perpres 37/2015
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp37.219.875 - Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 - Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800