Gaji Pegawai Bea Cukai
Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sama seperti pegajai pajak, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti di bawah ini.
Tukin PNS Bea Cukai
Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000
Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000
Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000
Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000
Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000
Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000
Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000
Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000
Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000
Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000
Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000
Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000
Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000
Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000
Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000
Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000
Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000
Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000
Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000
Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000
Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000
Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000
Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000
Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000
Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000
Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000
Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000