Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan Gaji PNS Pajak dan Bea Cukai, Ketahuan Jelas Siapa yang Lebih Sultan

Berikut ini adalah perbandingan gaji PNS pajak dan Bea Cukai yang viral belakangan ini.
Foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge / Dok. Belasting Rijder.
Foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge / Dok. Belasting Rijder.

Gaji Pegawai Bea Cukai

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sama seperti pegajai pajak, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti di bawah ini.

Tukin PNS Bea Cukai

Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000 

Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000 

Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000 

Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000

Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000 

Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000 

Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000 

Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000 

Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000 

Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000 

Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000 

Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000 

Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000 

Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000 

Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000 

Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000 

Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000  

Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000 

Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000 

Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000 

Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000  

Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000 

Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000 

Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000 

Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000  

Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000 

Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper