Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mempersiapkan 5 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya akan menunjuk sekitar lima orang JPU dalam kasus ini.
“JPU sedang proses penunjukan, tetapi bisa jadi sekitar lima orang untuk penelitian berkas," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (28/2/2023.
Lebih lanjut, penunjukan JPU itu dilakukan usai Kejari Jaksel menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP sudah masuk, sedang ditunjuk JPU-nya. Masih yang awal (tersangkanya), belum bertambah," ucapnya.
Sekadar informasi, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap D.
Baca Juga
Dua orang tersangka tersebut adalah Mario Dandy atau MDS anak dari salah satu pejabat pajak Eselon II dengan inisal RAT dan satu orang lainnya berinisial SLRPL yang berusia 19 tahun.
Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya, pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Mario Dandy Satrio (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.