Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penganiayaan David, Remaja AG Minta Perlindungan KPAI

KPAmenerima laporan permintaan perlindungan dari AG yang diduga terlibat penganiayaan terhadap David oleh anak pejabat di Ditjen Pajak.
Tersangka penganiayaan pria berinisial S (19) yang merupakan teman anak pejabat DJP Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Tersangka penganiayaan pria berinisial S (19) yang merupakan teman anak pejabat DJP Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan permintaan perlindungan dari seorang wanita berinisial AG yang diduga terlibat penganiayaan terhadap David oleh anak pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (MDS).

Komisioner Subkomisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita mengatakan bahwa laporan permintaan perlindungan AG diwakili oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo bersama pihak keluarganya.

"Jadi pagi ini kami menerima keluarga dan tim penasihat hukum dari anak A yang melaporkan atau membuat pengaduan kepada KPAI terkait kasus yang dialami oleh A," ujar Dian di kantor KPAI, Selasa (28/2/2023).

Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait laporan perlindungan terhadap AG, karena masih terdapat beberapa hal yang harus dirincikan meskipun laporannya telah diterima.

"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut. Sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak, pemerintah terutama seperti PT2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak,” ucapnya.

Sekadar informasi, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David.

Dua orang tersangka tersebut adalah Mario Dandy atau MDS anak dari seorang pegawai pajak Eselon II berinisal RAT dan satu orang lainnya berinisial SLRPL berusia 19 tahun.

Kronologi Kejadian

Dilansir dari akun Twitter @ruhulmaani, berikut kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Pada tanggal 20 Februari 2023, korban disebut sedang bermain di rumah temannya. Setelah itu, korban mendapat WA dari mantan pacarnya, AG, yang ingin mengembalikan kartu pelajar.

Korban kemudian membagikan lokasi tempat dirinya berada di rumah temannya. Namun tak lama setelahnya, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan jika ada empat orang di dalam mobil Jeep hitam itu. Korban kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya.

Korban dianiaya oleh dua pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara, korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper