Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan oleh MDS, anak dari RAT, pejabat pajak Eselon II Ditjen Pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa satu tersangka baru itu berinisial SLRPL (19).
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kamu telah mengalihkan status SLRPL menjadi tersangka,” ujar Ade Ary dalam keteranganya, Jumat (24/2/2023).
Ade menjelaskan bahwa peran SLRPL adalah merekam tindakan penganiayaan terhadap D oleh MDS menggunakan ponsel dan melakukan pembiaran atas kejadian penganiayaan tersebut.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” ucap Kapolres Jaksel.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Baca Juga
Saat ini, kata Ade, tim penyidik Polres Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SLRPL.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penahanan kepada MDS, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai pelaku penganiayaan.