Bisnis.com, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi terkait kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Harta kekayaan Rafael disorot masyarakat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan.
LHKPN Rafael Alun pun mencuat ke publik dan ditemukan fakta bahwa sederet kendaraan mewah yang dipakai Mario tidak tercantum di dalamnya.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan harta kekayaan Rafael tercatat lebih besar 4x lipat dari Dirjen Pajak Setyo Utomo.
Menanggapi berbagai laporan yang masuk, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya berencana memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar tersebut.
“Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi,” kata dia, Kamis (23/2/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Meski demikian, Pahala tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan yang bersangkutan akan diundang KPK untuk memberikan klarifikasi.
Pahala menegaskan saat ini Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan pejabat di Direktorat Pajak tersebut.
Tim LHKPN KPK akan fokus memeriksa sumber kekayaan Rafel. Salah satu hal yang juga menjadi perhatian petugas adalah apakah yang bersangkutan mempunyai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
“Yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor,” kata Pahala.
Dia menerangkan aset tersebut bisa saja berupa tanah, rekening bank, polis asuransi, saham atau obligasi.
“Yang kedua, yang ada ini asalnya dari mana, kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak, misalnya begitu,” ujarnya.
Namun jika memang ditemukan ada aset yang tidak dilaporkan, Pahala mengatakan pihak KPK pasti akan mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Tapi kalau dia bilang hibah enggak pake akta itu sudah pasti kita undang, jadi kalau nanti kita undang ada yang belum dilapor, sama yang akta enggak pake hibah, dari siapa nih? hubungannya apa?” pungkas Pahala.