Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Ketua Majelis Rakyat Papua Soal Aliran Uang Suap ke Lukas Enembe

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib diperiksan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe. 
KPK Cecar Ketua Majelis Rakyat Papua Soal Aliran Uang Suap ke Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
KPK Cecar Ketua Majelis Rakyat Papua Soal Aliran Uang Suap ke Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe. 

Pemeriksaan Timotius dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023), bersama dengan sejumlah saksi lainnya. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang dinikmati Lukas. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023). 

Selain aliran uang kepada Lukas, lembaga antirasuah turut mendalami keterangan Timotius serta empat saksi lainnya terkait dengan pembelian aset dari uang suap dan gratifikasi tersebut. 

"Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima Tersangka tersebut," lanjut Ali. 

Adapun empat saksi lainnya selain Timotius yakni pihak swasta Austikarini Ambar Wati, dan tiga ibu rumah tangga yaitu Heni Nurhaeni, Dani Fitri Yelepele, dan Dessy Irriani Yelepele. 

Pengusutan aliran dana dana aset dari suap dan gratifikasi yang diterima Lukas, dari tersangka lain yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terus dilakukan. Bahkan, KPK mengungkap bahwa akan ada satu tersangka lain yang akan dirilis. 

"KPK terus kembangkan. Kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada. Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Ali secara terpisah, Selasa (21/2/2023).

Kronologi kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika PT Tabi Bangun Papua mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PU Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan milik Rijatono itu.

Keduanya diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelalangan berlangsung. 

Singkat cerita, Rijatono kemudian mendapatkan paket proyek pada tahun anggaran 2019-2021 antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. 

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. 

Adapun, usai penetapan pemenang proyek, kedua belah pihak setuju untuk pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Uang itu diduga diterima Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. 

Pada konferensi pers penahanan, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 miliar. 

"Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," jelas Ketua KPK Firli Bahuri. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper