Bisnis.com, SOLO - Pengusaha bernama Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang terkenal dengan nama John LBF, dituding melakukan penipuan terhadap kliennya.
Masalah dugaan penipuan ini pun viral di media sosial, hingga kedua pihak saling memberikan keterangan yang berbeda.
John LBF digugat oleh PT Adidharma Ekaprana karena dugaan mangkir dari pekerjaan setelah dibayar ratusan juta.
Menanggapi gugatan tersebut, Jhon LBF membantah keras tudingan PT Adidharma Ekaprana melalui live di akun TikToknya.
"Tidak ada yang diberitakan di media, itu bohong," ujar Jhon LBF pada Minggu (19/2/2023).
Kronologi
Baca Juga
Menurut John, pihaknya sudah melakukan permintaan PT Adidharma Ekaprana sesuai kesepakatan. Untuk membantu masalah hukum, High Five pun bekerja sama dengan pengacara Sunan Kalijaga.
"Perusahaan kami PT Lima Sekawan Indonesia punya perjanjian kerja sama dengan Sunan Kalijaga Law Firm. Bahkan special edition saya siapkan ruangan kantor khusus Sunan Kalijaga Law Firm di kantor kami," ujar John pada Minggu (19/2), dikutip dari Youtube Cumi Cumi.
Ia mengaku masalah hukum yang ditangani itu berkaitan dengan akta bodong yang dimiliki oleh PT Adidharma Ekaprana.
"Pihaknya melakukan tindakan melawan hukum, diduga melakukan tindakan hukum dengan mengeluarkan salah satu pengurus PT Adidharma secara sepihak. Bahkan foundernya. Dan indikasinya menerbitkan akta bodong," lanjut John.
Pengusaha viral itu mengaku sudah memprioritaskan kliennya, yang mana termasuk PT Adidharma Ekaprana. Ia lantas menawarkan bantuan dengan harga Rp800 juta.
"Dia menyanggupi jasa yang ditetapkan bang Sunan Kalijaga. Untuk jasa lawyer hukum 500 juta," ujar Jhon.
Terkait masalah yang ditudingkan ini, John mengaku memiliki bukti lengkap hingga terjalin kesepakatan dengan PT Adidarma.
"Terjadi kesepakatan damai (dalam perusahaan PT Adidharma). Tuntas. Jadi dibilang tidak kerja, itu sangat menyakiti hati saya," kata sang pengusaha.
John kemudian memaparkan bukti foto yang menunjukkan bahwa pihaknya sudah selesai membantu PT Adidarma Ekaprana dengan masalah hukumnya.
Terkait pembayaran yang sudah disepakati, hal tersebut sudah langsung diberikan kepada pihak pengacara yakni Sunan Kalijaga.
"Jadi High Five ini hanya jadi perantara, karena kami di bidang jasa. Saya kenal bang Sunan, kita bekerja sama. Ada perjanjian kerja sama. Bukan saya yang mengerjakan," pungkasnya.