Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa pulang Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Jakarta untuk menjalani proses hukum esok hari, Senin (20/2/2023).
Pemulangan tersangka dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah itu akhirnya akan menjalani proses penyidikan setelah sekitar tujuh bulan menjadi buron, atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
"Rencana besok pagi tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan resmi, Minggu (19/2/2023).
Firli lalu menceritakan proses penangkapan politikus Partai Demokrat itu. Awalnya, lembaga antirasuah sudah melakukan upaya penangkapan pada 12 Juli 2022 silam. Namun, Ricky disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw sebelum ditangkap.
Selang tujuh bulan upaya pemburuan Ricky, akhirnya KPK mendapatkan info terkait dengan persembunyiannya. Pada pagi hari ini sampai dengan siang, Firli mengatakan bahwa Ricky berada di suatu lokasi di Abepura, Jayapura.
"Tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," lanjutnya.
Baca Juga
Setelah itu, sekitar pukul 16.30 WIT, bupati dua periode itu langsung diamankan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Firli pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu lembaganya dalam menangkap Ricky.
"Ini kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua, dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," tutup Mantan Kabarhakam Polri itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ricky merupakan Bupati Memberamo Tengah untuk dia periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023.
Penetapan dirinya sebagai DPO lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.