Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E Jakarta.
Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023.
"Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup.
Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. "Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK," lanjut Tumpak.
Pada hari ini, Tumpak memberikan sejumlah klarifikasi terkait dengan beberapa isu selain status kasus Formula E. Misalnya, penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri.
Baca Juga
Seperti diketahui, keduanya direkomendasikan oleh pimpinan lembaga antirasuah untuk mendapatkan promosi di instansi asalnya.
Tumpak membenarkan bahwa menerima informasi tersebut dari Biro SDM KPK. "Memang benar, ada surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro," ujarnya.
Namun demikian, mantan Ketua KPK itu mengatakan bahwa tidak berwenang untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut.
"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tutupnya.