Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Minta Firli Cs Segera Tentukan Status Kasus Formula E

Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK sepakat untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E di Jakarta pada 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E Jakarta

Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023. 

"Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023). 

Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup. 

Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. "Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK," lanjut Tumpak.

Pada hari ini, Tumpak memberikan sejumlah klarifikasi terkait dengan beberapa isu selain status kasus Formula E. Misalnya, penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri. 

Seperti diketahui, keduanya direkomendasikan oleh pimpinan lembaga antirasuah untuk mendapatkan promosi di instansi asalnya. 

Tumpak membenarkan bahwa menerima informasi tersebut dari Biro SDM KPK. "Memang benar, ada surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro," ujarnya.

Namun demikian, mantan Ketua KPK itu mengatakan bahwa tidak berwenang untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut.

"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper