Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bawaslu: Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Hanya Jika....

Pemilu 2024 kemungkinan bisa ditunda jika terjadi perang di laut China Selatan, demikian menurut Bawaslu
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 19 Februari 2023  |  20:24 WIB
Bawaslu: Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Hanya Jika....
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan salah satu skenario yang memungkinkan terjadinya penundaan Pemilu 2024, yaitu jika terjadi perang di Indonesia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) dinyatakan, yang memungkinkan penundaan pemilu hanya jika terjadi keadaan genting seperti perang atau badai di seluruh Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, ancaman perang terbesar yang melibatkan Indonesia yaitu di Laut China Selatan antara China dengan negara-negara Asia Tenggara.

“Kalau ada perang di Laut China Selatan, [Pemilu 2024] ditunda atau tidak? Ditunda. Laut China Selatan itu perang antara China dengan wilayah di wilayah-wilayah Asia Tenggara. Bisa enggak? Bisa terjadi,” ungkap Bagja dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Meski begitu, dia berharap tak akan terjadi perang itu. Bagja menekankan, dirinya hanya ingin menekankan bahwa dalam UU Pemilu sudah diatur kemungkinan terjadinya penundaan pemilu jika terjadi situasi genting secara nasional.

Di samping itu, dia juga berpendapat saat ini Pemilu 2024 tak akan ditunda lagi. Bagaimanapun, lanjut Bagja, kini tahapan pemilu sudah berjalan setidaknya selama delapan bulan.

“[Tahapan pemilu] terpaksa untuk berhenti itu sulit. Pada saat pilkada [2020] saja, pilkada tetap dilanjutkan padahal negara sedang pandemi,” jelasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik juga menyampaikan pernyataan serupa. Dia menggarisbawahi bahwa UU Pemilu dan UUD 1945 sudah menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Saat ini, ungkapnya, KPU terus berpedoman dengan aturan itu.

“Jadi perintah pemilu lima tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita. Oleh karena itu saya katakan, demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” ujar Idham dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemilu 2024 bawaslu Bawaslu DKI KPU dan Bawaslu
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top