Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding terhadap vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Pada hari ini, Jaksa KPK M Fauji Rahmat disebut telah menyatakan banding melalui Penitera Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Menurut KPK, terdapat beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim saat itu yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera.
"Khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (16/2/2023).
Seperti diketahui, Mardani yang merupakan terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tidak hanya itu, dia juga diminta untuk mengganti uang Rp110 miliar subsidair dua tahun penjara.
Baca Juga
Putusan hakim tercatat lebih ringan dari tuntutan jaksa. Melalui tuntutan jaksa, Mardani dituntut dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp118 miliar subsidair lima tahun penjara.
Hal itu yang mendasari pengajuan banding terhadap putusan hakim. Menurut KPK, pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery.
Hal tersebut, terang Ali, lantaran tindakan terdakwa yang mengakibatkan dampak luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," ujar Ali.