Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal vonis yang nantinya diterima oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya mengaharapkan hakim bisa mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E.
Menurutnya, peran Bharada E sebagai JC bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lain. Selain itu, ada beberapa hal lain yang menurut LPSK bisa meringankan hukuman.
“Satu perdata dengan percobaan pidana hukum percobaan, kedua persyaratan tertentu yang ketiga pidana paling ringan bagi justice collaborator diantara para terdakwa lainnya itu yang kami harapkan,” ucap Susi kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Namun, jika nantinya vonis terhadap Bharada E tidak sesuai dengan harapan tersebut, Susi menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum.
“Itu nanti kita diskusikan dulu dengan penasehat hukum. Karena langkah hukum yang akan dilakukan oleh Richard dengan kuasa hukum pasti harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, anak buah Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E tengah menjalani sidang putusan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023). Bharada E akan menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis kasus ini.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda putusan bagi Bharada E terdaftar dengan nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.