Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Sebut Tiga Hal Ini Bisa Ringankan Vonis Bharada E

LPSK membeberkan sejumlah poin yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis hukuman terhadap Bharada E.
LPSK Sebut Tiga Hal Ini Bisa Ringankan Vonis Bharada E. Suasana di luar ruangan sidang vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu (15/4/2023) / BISNIS - Lukman Nur Hakim
LPSK Sebut Tiga Hal Ini Bisa Ringankan Vonis Bharada E. Suasana di luar ruangan sidang vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu (15/4/2023) / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal vonis yang nantinya diterima oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya mengaharapkan hakim bisa mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E.

Menurutnya, peran Bharada E sebagai JC bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lain. Selain itu, ada beberapa hal lain yang menurut LPSK bisa meringankan hukuman.

“Satu perdata dengan percobaan pidana hukum percobaan, kedua persyaratan tertentu yang ketiga pidana paling ringan bagi justice collaborator diantara para terdakwa lainnya itu yang kami harapkan,” ucap Susi kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Namun, jika nantinya vonis terhadap Bharada E tidak sesuai dengan harapan tersebut, Susi menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum.

“Itu nanti kita diskusikan dulu dengan penasehat hukum. Karena langkah hukum yang akan dilakukan oleh Richard dengan kuasa hukum pasti harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, anak buah Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E tengah menjalani sidang putusan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023). Bharada E akan menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis kasus ini.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda putusan bagi Bharada E terdaftar dengan nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper