Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus perkara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari, Rabu (15/2/2023).
Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang putusan Bharada E akan digelar terpisah dengan para terdakwa lainnya, termasuk terduga pelaku utama yakni Ferdy Sambo.
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 15 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang duplik ini, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya meminta supaya pledoi yang dibacakan oleh pihaknya dapat diterima oleh majelis hakim.
“Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat,” ucap Ronny.
Selanjutnya, Ronny meminta kepada majelis hakim untuk menolak replik yang dibacakan oleh pihak penuntut umum terkait dengan pledoi yang dibacakan Bharada E.
Baca Juga
Sebab, dalam replik tersebut penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan oleh Bharada E atas tuntutannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer dan pledoi dari Richard Eliezer,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).