Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi divonis pidana mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santosa menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Hal yang memberatkan Sambo, menurut majelis hakim, antara lain berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataan dan mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan hukuman penjara seumur hidup.
Namun di sisi lain, Sambo diperdebatkan bisa lolos dari jeratan hukuman mati karena aturan dalam KUHP baru yang disahkan pada pada Desember 2022.
Hukum yang mengatur
Baca Juga
Adapun hukuman mati dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyatakan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Beberapa yang dipertimbangkan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. “Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” sebagaimana dikutip dari KUHP Nasional.
Pasal 100 ini juga menyatakan bahwa masa percobaan dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sehingga apabila selama menjalani masa percobaan terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 tersebut.
Kemudian pada Pasal 101 KUHP Nasional menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.