Bisnis.com, JAKARTA - Dua anak buah Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hari ini akan menjalani sidang putusan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa agenda putusan bagi Ricky dan Kuat terdaftar dengan nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.l dan 780/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
"Agenda untuk putusan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Untuk waktu persidangan, rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Namun, Djuyamto tidak mengetahui siapa yang akan menjalani sidang vonis lebih dahulu pada hari ini.
“Nanti ditentukan majelis hakim [urutan persidangan],” ucapnya.
Sebelumnya, Rikcy Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadal Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga
Dalam putusannya, masing-masing tersangka dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).
Atas tuntutan tersebut, keduanya meminta bebas dari tuntutan dalam pledoi. Namun, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.