Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perjalanan Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Bisa Tak Berlaku Jika...

Hukuman mati Ferdy Sambo terus mendapat pro dan kontra, terlebih dengan telah disahkan UU KUHP baru yang mengatur mengenai alternatif pidana mati.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 14 Februari 2023  |  07:38 WIB
Perjalanan Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Bisa Tak Berlaku Jika...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.

Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarart alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin.

Vonis mati ini menjadi hadiah ulang tahunnya yang ke-50. Bahkan ia menjadi jenderal bintang dua pertama yang divonis hukum mati oleh pengadilan.

Hakim Ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut. 

JPU sebelumnya juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.

Hukuman mati tak berlaku apabila...

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ferdy Sambo Sidang Ferdy Sambo hukuman mati pidana
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top