Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarart alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin.
Vonis mati ini menjadi hadiah ulang tahunnya yang ke-50. Bahkan ia menjadi jenderal bintang dua pertama yang divonis hukum mati oleh pengadilan.
Hakim Ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.
JPU sebelumnya juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca Juga
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Hukuman mati tak berlaku apabila...