Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Bisa Tak Berlaku Jika...

Hukuman mati Ferdy Sambo terus mendapat pro dan kontra, terlebih dengan telah disahkan UU KUHP baru yang mengatur mengenai alternatif pidana mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Hukuman Mati Terhadap Sambo Tak Berlaku

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini mendapat banyak pro dan kontra di tengah masyarakat. Dari sisi hukum, vonis ini bisa berarti dua hal.

Undang-undang KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu mengatur pidana mati bersifat alternatif. Yakni dalam pelaksanaannya melalui beberapa tahapan.

Vonis tersebut dimungkinkan ditunda pelaksanaan pidana matinya dengan masa percobaan 10 tahun. Terdakwa dapat dimungkinkan berubah statusnya menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Tahapan terakhir hukuman mati yakni pengajuan grasi yang diberikan kepada Presiden. Apabila grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

Pendapat ahli hukum

Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini bisa dimungkinkan berubah pada 2025 nanti.

"Kita bersyukur Ferdy Sambo dihukum mati. Tapi jangan senang dulu, belum tentu ia akan dihukum mati jika KUHP yang baru sudah berlaku,” ujar Asep Iwan Iriawan seperti ditayangkan MetroTV dan dikutip dari Solopos, Senin (13/2).

Menurut Asep, KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.

Artinya, ujar Asep, sangat mungkin pada tahun 2025 mendatang hukuman Ferdy Sambo berubah dari hukuman mati ke hukuman penjara.

“Bisa saja nanti hukumannya berubah menjadi 20 tahun atau 15 tahun penjara, makanya hati-hati,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper