Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ragam Unggahan Menyentuh Anak Ferdy Sambo setelah Sang Ayah Divonis Mati dan Ibunya Dihukum 20 Tahun

Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengunggah beberapa foto setelah kedua orang tuanya dijatuhi hukuman oleh hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica, menjadi sorotan setelah kedua orang tuanya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Trisha Eungelica sempat mengunggah foto orang tuanya itu berpelukan erat di akun Instagramnya. Keterangan yang menyertai foto tersebut pun tak kalah menyentuh.

"iloveuboth," tulisnya.

Foto yang diunggah sebelum vonis Sambo dan Putri dibacakan tersebut langsung banjir komentar netizen.

Namun unggahan tak berhenti sampai di situ. Trisha Eungelica kembali mengunggah foto di Instagram Storynya setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun.

Kali ini, foto yang diunggah putri Ferdy Sambo tersebut penuh teka-teki. Trisha Eungelica mengunggah foto bangunan yang dikelilingi oleh pepohonan.

Meski demikian, langit dalam foto tersebut tampak sedikit gelap dengan awan abu-abu yang menutupi langit yang sedikit biru.

Kemudian, Trisha Eungelica kembali mengunggah foto di Storynya pada Selasa, 14 Februari 2023 pagi WIB.

Dalam postingan terbarunya, Trisha Eungelica berharap akan menjadi manusia paling bahagia dalam waktu dekat.

"You will be the happiest person, soon," tulisnya.

"I hope we all will, happy val's day," tambahnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Sambo terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu, ia juga telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan menciptakan kegaduhan ini.

Sementara itu, Putri Candarwathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) sore WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper