Bisnis.com, SOLO - Ferdy Sambo telah resmi divonis mati dan bersalah atas hilangnya nyawa anak buahnya, Brigadir J.
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 sore WIB.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuh dalam sidang kemarin.
Vonis tersebut disambut dengan teriakan hadirin yang datang menyaksikan jalannya sidang. Bahkan, ibu dari Brigadir J berteriak dan menangis mendengar vonis tersebut.
Jika dilihat, vonis yang dijatuhkan oleh hakim kemarin lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya.
Baca Juga
Pada sidang yang digelat 17 Januari 2023 lalu, hakim hanya menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Namun sebulan setelahnya, vonis mati dijatuhkan.
Di tengah hebohnya vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, pertanyaan pun muncul. Apa sebenarnya motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?
Mulanya Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Namun dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Broigadir J terhadap istri pemimpinnya itu.
Hakim kemudian mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Menurut hakim, Putri memiliki posisi yang lebih dominan ketimbang Brigadir J. Mengacu pada relasi kuasa ini, akan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," tutur hakim.
Bukan hanya itu, hakim juga menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gejala stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan yang dia klaim dilakukan oleh Brigadir J.
Inilah mengapa motif pembunuhan yang melibatkan jenderal bintang dua dan anak buahnya tersebut masih jadi misteri sampai saat ini.