Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memvonis mati mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambilalih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).
Adapun, pihak kejaksaan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya yang akan dilakukan oleh pihak terdakwa. Kendati demikian, kejaksaan menghormati putusan pihak Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo.
“Sikapnya sementara kita mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di Pn Jaksel, Senin (13/2/2023)