Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarart alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin.
Vonis mati ini menjadi hadiah ulang tahun yang diterima olehnya. Bahkan ia menjadi jenderal bintang dua pertama yang divonis hukum mati oleh pengadilan.
Hakim Ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.
Tangisan keluarga Brigadir J
Baca Juga
Mendengar putusan pengadilan, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak langsung menangis dan mengatakan bahwa Sambo layak menerimanya.
"Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti dihadapan para wartawan.
Rosti mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Ia juga berterima kasih kepada media yang ikut serta mengawal kasus ini.
Menilik perjalanan karier Ferdy Sambi di institusi polri...