Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Temukan Bukti Tambahan di Kantor Dinas PU Papua

KPK menemukan sejumlah bukti hasil penggeledahan Kantor Dinas PU Pemerintah Provinsi Papua, terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 
Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Temukan Bukti Tambahan di Kantor Dinas PU Papua. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Temukan Bukti Tambahan di Kantor Dinas PU Papua. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti hasil penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi Papua. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan kemarin, Selasa (7/2/2023), bertempat di Kantor Dinas PU Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan Tersangka LE [Lukas Enembe] dkk," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/2/2023).

Walhasil, bukti-bukti tersebut segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus Gubernur Papua nonaktif itu.

Pada hari ini juga, lembaga antirasuah turut memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua itu. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua terhadap notaris Halien Somalay, Staf Badan Pertanahan Kota Jayapura Roy, dan pensiunan Muhammad Markum.

Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditahan di Rutan KPK sejak 12 Januari 2023 usai pembantaran penahanannya guna pemeriksaan kesehatan. Masa penahanannya diperpanjang belum lama ini mulai dari 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Dia dan tersangka lainnya, Direktur Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper