Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantah Firli Janjikan Pengobatan ke Singapura untuk Lukas Enembe

KPK membenarkan ada surat dikirim tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe, kepada pimpinan Firli Bahuri. 
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada surat yang dikirim oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe, kepada pimpinan Firli Bahuri. 

Untuk diketahui, surat tersebut antara lain berisi penagihan janji Firli oleh Lukas mengenai izin untuk berobat di Singapura. 

Kendati demikian, KPK membantah bahwa adanya janji yang diberikan oleh Firli kepada Lukas saat kunjungan ke Papua sebelum penangkapan Gubernur Papua nonaktif itu. 

"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tsk agar bisa berobat ke Singapura," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). 

Menurutnya, tidak ada permintaan maupun janji khusus yang diberikan lembaga antirasuah kepada Lukas untuk berobat ke Singapura. 

Ali lalu menegaskan bahwa selalu memerhatikan kesehatan Lukas dengan dibantu oleh tim dokter KPK. Dia membenarkan bahwa mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu memiliki kondisi kesehatan khusus, namun tidak ada yang darurat. 

Secara terpisah, KPK menyatakan kondisi kesehatan Lukas baik dan sehat, serta siap untuk menjalani proses penyidikan hingga pengadilan atau fit to interview dan fit to stand trial.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta RSPAD Gatot Soebroto. 

Pemeriksaan kesehatan, pemantauan, serta pelaporan dilakukan empat kali sehari oleh petugas rumah tahanan (rutan).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyebut bahwa Lukas bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Oleh sebab itu, Lukas dinilai tidak perlu berobat ke Singapura seperti yang dicantumkan dalam suratnya ke Firli Bahuri. 

"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," demikian keterangan Ali. 

Berikut isi surat yang dikirimkan Lukas kepada Ketua KPK Firli Bahuri:

Kepada Yth. Ketua KPK

di Jakarta

Dengan hormat, Bpk Ketua yg saya hormati sesuai dgn komitmen dan janji Bpk Bulan lalu untuk berobat di Singapore. 

Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selaam di Rumah Tahanan KPK. Tolong Bpk mengerti Kesehatan saya ini utuk segera [memberangkatkan] saya ke Singapore dalam minggu ini.

Demikian lah hormat saya dalam permohonan surat ini utk dimaklumi. 

Jkt, 29/01/2023

Lukas Enembe. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper