Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi Papua terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur, yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, hari ini, Selasa (7/2/2023).
"Betul hari ini [7/2)] informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE [Lukas Enembe] dkk," katanya, Selasa (7/2/2023).
Ali juga mengatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan akan menginformasikan terkait dengan perkembangan dari kegiatan tersebut.
Seperti diketahui, saat ini Lukas ditahan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka dari kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi dari kasus tersebut, tidak terkecuali anak dan istri Lukas Enembe pada Januari 2022.
Baca Juga
Teranyar, KPK memeriksa pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi dari kasus tersebut.
Ridwan diperiksa bersama dengan 10 orang lainnya, yang terdiri dari ASN Jayapura hingga pihak swasta.
"Hari ini [6/2] TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE [Lukas Enembe]. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Ali melalui keterangan resmi, Senin (6/2/2023).
Adapun 10 orang saksi selain Plh Gubernur Papua yang diperiksa KPK hari ini yaitu petugad ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura Geraldo Da Rosario Semi; notaris Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak; Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin; dan pihak PT Aiwondeni Permai Farida Lilita Row.
Kemudian, pihak PT Cahaya Rante Justina Makmur; pihak CV Skylander Septinus Mampor; pihak CV Yehoya Jireh Jan Erens Aninam; pihak PT Papua Mekar Abadi Daniel R.R Wambrauw; serta Supir Haji Sukman Moch. Safroni.