Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang mempengaruhi para saksi kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan tersebut didalami dengan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun yang kini menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
"Kemarin Sekda Papua sudah dilakukan pemeriksaan, Pak Ridwan Rumasukun. Yang bersangkutan hadir, kemudian didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pihak tertentu yang menemui saksi-saksi dari KPK kemudian memberikan pengaruh agar tidak kooperatif pada pemeriksaan oleh KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023).
Untuk diketahui, Ridwan diperiksa oleh tim penyidik KPK, Senin (6/2/2023), di Polda Papua. Dia diperiksa dengan dua saksi lainnya yakni notaris Melinda Syalom Bawole dan pihak PT Aiwondeni Permai Farida Lilita Row.
Kedua saksi lain tersebut masing-masing diperiksa soal pengetahuan mereka terkait dengan dugaan kepemilikan aset Lukas, serta dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam proyek di Pemprov Papua.
Di sisi lain, hari ini tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Papua. Ali mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum mengungkap apa saja temuan dari kegiatan tersebut.
Baca Juga
"Nanti kami konfirmasi kepada tim penyidik KPK karena memang kami maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Papua, sampai hari ini melakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeledahan," tuturnya.
Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditahan di Rutan KPK sejak 12 Januari 2023 usai pembantaran penahanannya guna pemeriksaan kesehatan. Masa penahanannya diperpanjang belum lama ini mulai dari 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Dia dan tersangka lainnya, Direktur Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.