Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Lukas menagih janji terkait dengan izin untuk berobat ke Singapura.
Pada surat yang ditulis pekan lalu, Minggu (29/1/2023), Lukas meminta Firli untuk memperbolehkannya berangkat ke Singapura untuk berobat. Gubernur Papua nonaktif itu menyebut kondisi kesehatannya semakin buruk selama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Surat itu lalu diterima KPK pada 1 Februari 2023.
Berikut isi surat yang dikirimkan Lukas kepada Ketua KPK Firli Bahuri:
Kepada Yth. Ketua KPK
di Jakarta
Dengan hormat, Bpk Ketua yg saya hormati sesuai dgn komitmen dan janji Bpk Bulan lalu untuk berobat di Singapore.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selaam di Rumah Tahanan KPK. Tolong Bpk mengerti Kesehatan saya ini utuk segera [memberangkatkan] saya ke Singapore dalam minggu ini.
Baca Juga
Demikian lah hormat saya dalam permohonan surat ini utk dimaklumi.
Jkt, 29/01/2023
Lukas Enembe
Demikian isi surat yang diterima Bisnis dari kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, Selasa (7/2/2023).
Pada keterangan sebelumnya, Petrus menyebut adanya janji Ketua KPK untuk mengizinkan kliennya berobat ke Singapura. Janji itu, ujarnya, disampaikan di Koya, Jayapura, Papua, 3 November 2022.
Pernyataan mengenai adanya janji tersebut dibantah oleh lembaga antirasuah. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, tidak ada permintaan maupun janji khusus yang diberikan lembaga antirasuah kepada Lukas untuk berobat ke Singapura.
"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tsk agar bisa berobat ke Singapura," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023).
Dia juga sekaligus menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Lukas baik dan sehat, serta siap untuk menjalani proses penyidikan hingga pengadilan atau fit to interview dan fit to stand trial. Pemeriksaan kesehatan dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta RSPAD Gatot Soebroto.
Pemeriksaan kesehatan, pemantauan, serta pelaporan dilakukan empat kali sehari oleh petugas rumah tahanan (rutan). Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyebut bahwa Lukas bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Oleh sebab itu, Lukas dinilai tidak perlu berobat ke Singapura seperti yang dicantumkan dalam suratnya ke Firli Bahuri.
"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," demikian keterangan Ali.